Senin, 28 November 2011

PENENTUAN PETAK TEBANG


Perencanaan pemanenan kayu dartikan sebagai perancangan keterlibatan hutan beserta isinya, manusia dan organisasi, peralatan dan dana untuk memproduksi kayu secara lestari bagi masyarakat yang membutuhkannya dan dapat meningkatkan nilai tambahan baik bagi perusahaan maupun masyarakat lokal atau yang berada sekitar hutan, regional dan nasional, pada kurun waktu tertentu (Muhdi, 2006).

Perencanaan jalan hutan merupakan salah satu kegiatan dalam rangka pengusahaan hutan. Tujuan PWH adalah agar persyaratan – persyaratan bagi pengusahaan hutan yang lestari dalam areal hutan yang diusahakan dapat terwujud. Salah satu yang harus diperhatikan adalah kemiringan lapangan dibidang kehutanan adlah penggambaran dari kelompok areal hutan berdasrkan sifat – sifat dapat tidaknya diterapkan sistem kerja atau mesin – mesin tertentu di areal tersebut, dan kepekaan lapangan terutama terhadap kerusakan dan erosi yang disebabkan oleh tindakan – tindakan dalam pengelolaan hutan. Untuk meminimalisasi kerusakan tersebut maka ditetapkan areal – areal yang perlu di lindungi seperti kawasan kanan kiri sungai, areal bertopografi sangat curam, daerah yang dianggap keramat dan termasuk hutan lindung.
Adapun isi dari perencanaan kayu secara umum adalah deskripsi tentang faktor input yang tersedia meliputi kondisi hutan (potensi hutan, topografi, geologi dan tanah, iklim dan areal-areal yang spesifik perlu dilindungi) serta peralatan yang meliputi jenis dan jumlah yang tersedia, tingkat kehandalan alat dan jumlah serta tingkat keahlian tenaga kerja yang dimiliki, catatan tentang standar biaya, peraturan terkait, rancangan volume produksi, pemilihan metode alternatif, rancangan petak tebang dan urutan pengerjaannya, jenis dan tingkat keahlian tenaga kerja, sistem pengorganisasiannya, jadwal pengerahan alat, tenaga kerja dan dana yang dilibatkan, serta estimasi keuntungan (Muhdi, 2006).
Untuk dapat diketahui suatu metode pemanenan kayu cocok untuk diterapkan atau yang harus dilakukan klasifikasi kemiringan lahan dari deliniasi areal yang di lindungi. Adapun tujuan dari peta klasifikasi kemiringan lahan ini dimaksudkan untuk memilah – milah areal utan yang aman untuk dipanen dalam satuan – satuan yang telah kecil yang dicirikan oleh metode pemanenan dan sisitem silvikultur yang dianut dan dilaksanakan. Sementara untuk daerah – daerah yang rawan atau tidak aman dilakukan, pemanenan dijadikan sebagai areal induk.
Kegiatan pemanenan kayu menyebabkan meningkatnya keterbukaan lahan. Besarnya keterbukaan lahan akibat kegiatan ini antara lain dipengaruhi oleh sistem pemanenan, intensitas pemanenan, perencanaan petak tebang, perencanaan penyaradan dan kemiringan lapangan. Sistem pemanenan yang dilakukan berpengaruh terhadap besarnya keterbukaan lahan dan gangguan yang berada pada tanah (Purwodido, 1999).
Unit pengelolaan pemanenan kayu perlu dibagi dalam blok kerja tahunan sesuai dengan daur tebangan. Blok kemudian dibagi ke dalam petak pemanenan. Tipe tapak atau kondisi silvikultur yang ada di tiap petak di deliniasi dan di taksir luasnya masing – masing. Unit pengelolaan harus mempunyai unit administrasi berupa petak permanen. Hutan produksi dan kebun kayu yang tidak mempunyai petak permanen bisa dikelola. Sama halnya tidak mungkin mengelola penduduk di sebuah kelurahahn yang tidak mempunyai RT atau RW. Pemonitoran luas hutan dan keadaan tegakan, pengaturan tat tempat kegiatan dan sistem informasi tidak akan dapat dilakukan bila hutan tidak dilengkapi dengan petak permanen. Blok kerja tahunan dibagi dalam petak permenen dengan luas 100 – 1000 ha. Dengan menggunakan sungai, trase jalan. Jalan dan punggung lahan sebagai pembatas. Pembutan petak tat hutan permanen paling lambat dilakukan setelah trase jalan diketahui. Karena jalan akan digunakan sebagai batas petak dan petak harus di petakan dan tidak boleh hanya di sketsa (Sagala, 1994).

Adapun tujuan dari  ini adalah :

  1. menentukan dan menetapkan jumlah petak tebang

  2. menentukan areal efektif untuk kegiatan pemanenan

  3. untuk membuat rencana petak tebang.
Sebelum melakukan pemanenan kayu, semua anggota yang terlibat dalam kegiatan pemanenan kayu harus diinformasikan tentang perencnaan pemanenan kayu yang dibuat, sehingga setiap individu terlibat mengetahui tanggung jawabnya, apa yang perlu dilakukan, prosedur-prosedur kerja, apayang harus dilakukan termasuk standar kerja yang diharapkan, hubungan antara organisasi antar tahap perencnaan, pembangunan jalan sarad, penebangan penyaradan, gali timbun jalan. Frekuensi pertemuan diperlukan (Muhdi, 2006).
Salah satu fungsi perencanaan pemanenan kayu adalah menentukan tingkat produksi kayu lestari, baik lestari sumberdaya hutannya maupun pengusahanya. Untuk kelestarian sumberdaya hutannya, maka kayu yang dipanen harus tidak melebihi produktivitas (riap) hutan yang akan dipanen. Sedangkan untuk menjamin agar pengusahaan hutan dapat lestari, maka perlu diupayakan agar jumlah kayu yang dihasilkan minimal sama dengan biaya yang dikeluarkan (Iskandar, 2000).
Kegiatan – kegiatan pemanenan kayu menyebabkan keterbukaan lahan. besarnya keterbukaan lahan akibat kegiatan ini antara lain di pengaruhi oleh sistem pemanenan. Intensitas pemanena, perencanaan petak tebang digunakan berpengaruh terhadap besarnya keterbukaan lahan dan gangguan yang berada pada tanah (Purwodidio, 1999).
Sebelum melakukan kgiatan pemanenan areal harus dibagi ke dalam petak – petak tebang, yitu suatu unit terkecil dalam blok tahunan, dimana seluruh kegiatan pemanenan kayu akan dilakukan. Kegiatan pemanenan kayu meliputi :

  1. Penebangan

  2. Penyaradan

  3. Pengumpulan

  4. Pembagian batang

  5. Pemuatan kayu 
Atau secara mudah dan sederhana bahwa petak tebang adalah suatu areal yang dilayani oleh satu TPn, dimana di dalam ini dilakukan pemanenan kayu. Oleh karena itu daerah yang aman untuk dilakukan pemanenan yang produktif atau efektif dilakukan kegiatan kehutanan, misalnya penggunaan sistem. Sistem mekanis dengan traktor sebagai alat syarat dengan sistem silvikultur TPTI.
Berdasarkan ketentuan penebangan dalam Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) dinyatakan bahwa ada salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pemanenan hutan, yakni semua pohon yang berjarak (radius) 50 m dari sumber mata air, saka alam atau suaka margasatwa, jalur vegetasi sepanjang jalan raya/ provinsi, pohon pada jarak 100 m dari daerah yang mengandung nilai estetika dan semua pohon pada jarak 200 m dari tepi sungai atau pantai (Departemen Kehutanan, 1993).
Setelah didapatkan pilihan pola jalan yang terbaik, spasi jalan dan jarak antar TPn yang optimum, selanjutnya dibuat rancangan petak tebang. Petak tebang tersebut merupkan petak areal yang dapat dilayani oleh satu TPn. Petak tebang dapat dibatasi atau dilalui jalan angkutan. Untuk efisiensi pelaksanaanya, masing-masing petak diberi kode yang menunjukan urutan pengerjaan pemanenan kayunya (Muhdi, 2006).
Pembuatan petak tebang merupakan salah satu usaha pengelolaan yang lestari, bahwa pemanfaatan jenis tanaman dan satwa harus diperhatikan kaidah – kaidah konservasi. Di dalam penentuan luas petak tebang, pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan teknis. Yang dimaksud dengan pendekatan teknis adalah menentukan luas petak tebang berdasarkan jangkauan terjauh (jarak sarad). Alat sarad sesuai keterbatasan atau kemampuan teknis alat – alat yang digunakan. Sistem peyaradan yang digunakan adalah sistem traktor dimana alat yang digunakan adalah traktor (Sagala, 1994).
Desain petak menempatkan batas petak, luas dan bentuk petak. Unit pengelolaan di bagi ke dalam petak pemanenan dengan menggunakan sungai dan jalan sebagai batas petak. Di dalam unit pengelolaan hutan produksi areal HPH terdapat lima tingkat desain. Tingkat desain lapangan yang akan dibuat yaitu :

  1. desain tingkat tegakan

  2. desain tingkat jalan sarad

  3. desain tingkat hurid

  4. desain tingkat petak

  5. desain tingkat pengelola
Petak digunakan untuk memonitor luas lahan dan kondisi vegetasi. Pada tebang rumpang ini tidak diperlukan inventarisasi pohon sebelum dan sesudah penebangan, tidak dilakukan penanaman perkayaan, tidak penunjukan pohon inti, tidak ada penanaman tanah kosong dan tidak ada petak ukur permanenan (PUP). Biaya pembinaan areal tegakan tebangan tebang rumpang amat kecil (Sagala, 1994).
Rencana pemetaan hutan meliputi kegiatan – kegiatan guna penyusun rencana kerja untuk jangka waktu tertentu. Adapun kegiatan – kegiatan penyusunan rencana kerja tersebut antara lain :

  1. Penentuan batas – batas hutan yang akan di tata.

  2. Pembagian hutan dalam petak – petak kerja.

  3. Pembagian wilayah hutan.

  4. Pengumpulan data lainnya untuk menyusun rencana kerja.

  5. Pengukuran dan perpetaan.

  6. Perisalahan hutan.
(Pamulardi, 1995)
Sistem “petak ukur variabel” adalah penerapan pencuplikan “peluang imbang ukuran” (PPs). Pada sisitem ini tidak ditetapkan areal yang tetap. Dikaji untuk dilihat apakah mereka akan dipilih sebagai cuplikan. Bergantung kepada luas bidang dasar pohon serta jaraknya terhadap titik cuplikan, tidak ada batas atau areal tertentu tetapi pada setiap pohon yang terlihat dari titik cuplikan mempunyai peluang untuk dipi;ih tergantung kepada diameter setinggi dada (LBDS) (Husch, 1987).
Desain petak merupakan batas petak luas dan bentuk petak unit pengelolaan dibagi ke dalam kotak pemanenan dengan menggunakan sungai dan jalan sebagai batas petak. Petak digunakan untuk memonitor luas dan kondisi vegetasi. Areal kerja dibagi dalam kotak permenen dengan menggunakan jalan dan sungai sebagai batas petak atau luas 500 – 4000 ha, tergantung adanya batas alam setiap petak mempunyai nomor. Petak berfungsi bagi monitoring luas lahan dan monitoring kondisi vegetasi (Puwodido, 1999).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut

Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner